Pegang Buah Dada, Sopir Angkot Dipolisikan
Senin, 24 Oktober 2011 – 11:33 WIB

Melati pun mengadu kepada suaminya dan FR pun dilaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan suami melati diterima polisi dan kemudian FR ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel dengan sangkaan melanggar pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Terpisah FR kepada wartawan mengakui perbuatannya. Dia menceriatakn, perbuatan keduanya itu dilakukan saat dia menjemput korban di pelabuhan SDF. "Yang kedua saya lakukan ketika dia (korban) telepon saya untuk minta dijemput di SDF," katanya.
Setelah menjemput korban, FR tidak langsung mengantar korban pulang ke rumahnya. Tetapi dia justru membawa korban keliling hingga akhirnya melakukan perbuatan tak senonoh terhadap melati. (noi/iza)