Pegang Kemaluan Bocah, AS Ditangkap di Warteg
Rabu, 04 September 2019 – 15:45 WIB
![Pegang Kemaluan Bocah, AS Ditangkap di Warteg Pegang Kemaluan Bocah, AS Ditangkap di Warteg - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2018/11/02/pelaku-pencabulan-ditangkap-ilustrasi-foto-dok-jpnncom.jpg)
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com
AS kemudian diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. AS terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) UI RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “(Pelaku-red) sudah diserahkan ke Reskrim Polres Serang Kota,” kata Kasat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitra mengakui kasus dugaan pencabulan itu masih diproses. “Kasusnya sudah kami tangani,” tutur Ivan. (mg05/nda/ira)