Kini, Heroldus sudah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi termasuk barang bukti berupa sebuah pisau. “Tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Sutarman.(mg8)
BOJONGSOANG- M Ichsan (47) warga Griya Permata Asri, Block C, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang tewas ditusuk Heroldus Yori Kopalit (37) sekitar