Pegawai Avsec Bandara Terlibat Peredaran Narkotika
Sabtu, 19 Februari 2022 – 16:12 WIB
![Pegawai Avsec Bandara Terlibat Peredaran Narkotika Pegawai Avsec Bandara Terlibat Peredaran Narkotika - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/ilustrasi/normal/2021/10/19/tahanan-diborgol-foto-ricardojpnncom-1bthg-ak5b.jpg)
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Saat ini, lanjut Hardi, pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku. MST telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (antara/jpnn)