Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pegawai Komisi Yudisial Tersangka TPPU

Kamis, 20 Maret 2014 – 09:57 WIB
Pegawai Komisi Yudisial Tersangka TPPU - JPNN.COM
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial berinisial AJK sebagai tersangka dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (20/3).

Untung menjelaskan, dari hasil penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan / Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat / pegawai KY, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tipikor.

Karenanya, Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung meningkatkannya ke tahap penyidikan.

"Dengan menetapkan inisial AJK Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Yudisial sebagai tersangka," kata Untung.

Menurut Untung, tersangka selaku Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY  telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi.

Caranya, kata Untung, dengan  menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar. "Selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp 4.165.261.341," kata Untung.

Mempercepat proses penyikan, Kamis (20/3), Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan dua saksi. Yakni,  Budi Susila selaku Ketua Tim Pemeriksaan Khusus dan Danang Wijayanti selaku Sekretaris Jenderal KY. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial berinisial AJK sebagai tersangka dugaan korupsi tindak pidana pencucian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News