Pegawai KPK Diancam Gugur Apabila tak Lakukan Ini di Hari Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN terus dilaksanakan.
Sejumlah pegawai KPK yang lolos ASN dikabarkan ingin melawan sebagai bentuk solidaritas terhadap mereka yang tidak lulus.
Mereka yang ingin melakukan aksi penolakan pelantikan justru mendapat kecaman dari internal KPK. Hal ini terlihat dari surat elektronik yang disampaikan oleh Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi Eko Marjono.
Dalam surat itu, Eko meminta pegawai KPK yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak lain sebanyak 1.274 pegawai diminta untuk mematuhi aturan.
Mereka diminta untuk tetap mengikuti pelantikan pada 1 Juni 2021, tepat pada Hari Lahir Pancasila. Apabila tidak mengikuti acara pelantikan, maka dianggap gugur.
"Rekan-rekan yang hasil TWK memenuhi syarat agar mengikuti acara pelantikan pada 1 Juni 2021. Karena jika tidak ikut acara pelantikan maka dianggap gugur," sebagaimana surat elektronik yang disampaikan Eko, Kamis (27/5) malam.
Dalam surat itu, Eko juga meminta 24 pegawai KPK yang akan mengikuti tes ulang diharapkan bisa mengikuti Diklat Kebangsaan. Jika tidak, maka akan gugur.
Dalam surat itu juga, 51 pegawai yang akan dipecat untuk bisa menempuh upaya hukum, memperjuangkan hak-haknya. Hal tersebut dilakukan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Demikian disampaikan, semoga diperoleh solusi terbaik atas permasalahan ini," tutup Eko dalam suratnya.
Eko mengenai surat tersebut tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan.(tan/jpnn)