Habib Rizieq Divonis 8 Bulan, Ade Armando Cuma Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhi vonis delapan bulan untuk Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan yang melanggar kekarantinaan kesehatan.
Dengan vonis itu, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa bebas pada Juli 2021, karena telah menjalani penahanan sebelumnya.
Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando menyebut vonis terhadap Habib Rizieq memang tak bisa tinggi.
Sebab, dalam persidangan, Habib Rizieq hanya terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan, sementara perkara penghasutan tidak terbukti.
“Ya kalau cuma pelanggaran kerumunan sih memang enggak bisa lama (hukuman),” kata Ade kepada JPNN.com, Jumat (28/5).
Padahal, Ade mengakui kasus kerumunan itu tidak bisa dianggap sepele, karena mengancam banyak nyawa di tengah pandemi Covid-19.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.