Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pegawai KPK Gadungan Diserahkan ke Polres Kabupaten Bogor, Lihat Tampangnya

Jumat, 26 Juli 2024 – 10:20 WIB
Pegawai KPK Gadungan Diserahkan ke Polres Kabupaten Bogor, Lihat Tampangnya - JPNN.COM
Pegawai KPK gadungan berinisial YS (baju coklat) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal petugas dari Polres Kabupaten Bogor pada Jumat dini hari (26/7/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai KPK gadungan berinisial YS yang melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku telah diserahkan ke Polres Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut pada Jumat dini hari.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, YS meninggalkan ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih pada pukul 00.05 WIB.

YS meninggalkan ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan dikawal petugas. Yang bersangkutan kemudian dibawa petugas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan kendaraan berkelir hitam dan pelat dinas Polri VIII 15-30.

Selain menyerahkan YS, KPK juga menyerahkan satu unit mobil mewah berkelir putih yang disita petugas KPK saat melakukan tangkap tangan terhadap YS pada Kamis siang.

KPK pada Kamis sore menyampaikan telah menangkap seorang pria berinisial YS atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Pada Kamis pagi, pihaknya menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai KPK gadungan berinisial YS yang melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News