Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pegawai KPK Wajib Ikuti Upacara Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2020 – 19:33 WIB
Pegawai KPK Wajib Ikuti Upacara Kemerdekaan - JPNN.COM
Latihan penaikan bendera upacara HUT ke-75 RI mulai digelar di Istana. Foto: Biro Pers Istana

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh pegawainya untuk mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Senin (17/8).

Selain itu, mereka juga wajib mengikuti upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya.

Kewajiban itu tercantum dalam surat Sekjen KPK bernomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

"Upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/8).

Fikri menambahkan, setiap pegawai KPK wajib membuktikan diri telah mengikuti upacara penaikan dan juga penurunan Bendera Merah Putih. Caranya yaitu melaporkan bukti kepada atasan masing-masing.

Dalam surat Sekjen itu juga disebutkan untuk pimpinan dan pejabat eselon I KPK akan mengikuti upacara secara virtual yang sudah disediakan Istana Negara.

Para pimpinan dan pejabat mengikuti upacara dari Gedung KPK, Jakarta Selatan.

"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," jelas Fikri. (tan/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Seluruh pegawai KPK wajib mengikuti upacara penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2020,

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close