Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pegawai MA Minta Uang Supaya Putusan Manjur

Senin, 28 Oktober 2013 – 15:22 WIB
Pegawai MA Minta Uang Supaya Putusan Manjur - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Diklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman hari ini, Senin (28/10) menjadi saksi dalam persidangan Mario Cornelio Bernardo, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Saat bersaksi, Djodi menjelaskan, permintaan uang sebesar Rp 300 juta merupakan angka yang diminta Suprapto, staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, terkait pengurusan perkara kasasi Hutomo Onggowarsito.

Mario, kata Djodi, meminta agar Hutomo dapat ditahan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Pak Suprapto menanyakan dana, kemudian saya tanyakan ke terdakwa (Mario). Mario bilang ada Rp 150 juta. Kemudian Suprapto bilang Rp 300 juta supaya manjur bisa ditahan," kata Djodi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10).

Djodi mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan tiga hakim agung yang menangani perkara itu yakni Gayus Lumbuun selaku pembaca satu, Andi Abu Ayyub selaku pembaca dua, dan Zaharuddin Utama selaku pembaca tiga. "Tidak (pernah komunikasi ke hakim). Saya hanya sampai Suprapto saja," katanya.

Djodi membeberkan alasan kenapa dia yakin Suprapto bisa mengurus perkara kasasi itu. "Karena waktu saya ketemu bisa bantu enggak, dia (Suprapto) bilang bisa. Saya yakin," kata Djodi.

Sebelumnya, Andi Abu Ayyub disebut meminta sejumlah uang terkait pengurusan perkara kasasi milik terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang masuk ke MA. Hal itu terungkap dari keterangan staf kepaniteraan Andi Abu Ayyub, Suprapto pada saat bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman.

Suprapto mengaku untuk membantu kasasi perkara pidana yang dimintakan oleh Djodi dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 150 juta. Akan tetapi, Suprapto menjelaskan bahwa Andi Abu Ayyub selaku hakim pembaca dua meminta tambahan dana hingga menjadi Rp 300 juta.

JAKARTA - Pegawai Diklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman hari ini, Senin (28/10) menjadi saksi dalam persidangan Mario Cornelio Bernardo, terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA