Pejabat Bank Jabar Dituntut 4 Tahun
Senin, 08 November 2010 – 13:16 WIB
Disebutkan, terdakwa secara sendiri atau bersama-sama dengan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syarifuddin, dan Direktur Pemasaran Bank Jabar, Abas Suhari Sumantri, telah memberi atau menjanjikan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 1,55 miliar kepada Edy Setiadi, Dedy Suwardi, Roy Yuliandri, Din Rajanamulya dan M Yazid. Edy Setiadi merupakan Kepala Kantor Karipka Bandung I, sedangkan Dedy Suwardi, Roy Yuliandri, Din Rajanamulya dan M Yazid, merupakan tim pemeriksa pajak.
Untuk diketahui, pada tahun 2001, dari pemeriksaan awal, pajak yang harus dibayar Bank Jabar sedianya adalah Rp 129 miliar. Dalam pemeriksaan tahap selanjutnya, pajak kemudian turun menjadi Rp 74 miliar, lantas setelah finalisasi pemeriksaan, jumlah pajak yang harus dibayar diturunkan lagi menjadi Rp 4 miliar. Sedangkan pada tahun 2002, jumlah pajak yang harus dibayar awalnya Rp 51 miliar. Terakhir, ternyata jumlah pajak diturunkan menjadi Rp 7 miliar.