EMS sendiri diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 2 ayat 3.(flo/jpnn)
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan seorang pejabat di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berinisial EMS menjadi