Pejabat BUMN Belum Lapor Kekayaan
Senin, 30 Agustus 2010 – 12:28 WIB
Sesuai dengan surat KPK R2456/01/12/08/2010 tertanggal 24 Agustus 2010, KPK telah meminta agar Kementerian BUMN tegas memberikan sanksi kepada para pejabat mereka yang belum melaporkan LHKPN. Mustafa pun berjanji akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya tinggal pikirkan sanksi sesuai dengan janji. Sekarang belum jelas sanksinya apa, tapi nanti akan ada aturannya dan akan kita bicarakan dulu. BUMN akan sesuai dengan rule-nya dan KPK nanti akan menyuratinya satu-satunya," jelas Mustafa. (afz/jpnn)