Pejabat Daerah Diminta Serius Lapor Kekayaan
Sabtu, 26 Desember 2009 – 02:26 WIB
Depdagri yang secara struktural membawahkan daerah perlu menerbitkan regulasi untuk mendorong dengan tegas kepala daerah menyampaikan LHKPN. Regulasi setingkat peraturan Mendagri bisa diatur demi memberi sanksi bagi kepala daerah yang lalai.
Rabu (23/12), Wakil Ketua KPK Haryono Umar bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Departemen Dalam Negeri. Pertemuan itu terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah. Salah satu poin pembicaraannya adalah pelaporan kekayaan pejabat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Haryono mengungkapkan, saat diminta untuk melaporkan harta kekayaannya, pejabat daerah kerap sebatas melaporkan, tapi sering mengabaikan untuk memperbarui laporan tersebut. "Yang sering dilupakan adalah meng-up date laporan harta kekayaan," katanya. (bay)