Pejabat Daerah Endapkan Tunjangan Guru Terancam Pidana
Senin, 13 Agustus 2012 – 20:01 WIB
Lebih jauh Haryono menambahkan, jika dari hasil laporan BPKP ditemukan adanya penyeleweangan dana, maka tentunya Kemdikbud langsung akan memproses secara hukum. Mengingat, seharusnya anggaran tersebut tidak bisa digunakan untuk keperluan lain selain untuk pembayaran tunjangan profesi guru.
"Kalau uangnya dipergunakan untuk pribadi ataupun keperluan lain, maka bisa kena (pidana). Itu nanti yang akan kita telisik dari seluruh laporan yang ada," imbuhnya. (Cha/jpnn)