Pejabat dan Pengusaha Penyuap Rektor Unila Siap-siap Saja, KPK Bakal Cari Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji fakta persidangan mengenai adanya sejumlah pejabat yang menitipkan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila).
"Intinya, pembuktian itu dari seseorang menyampaikan sesuatu itu baru menjadi keterangan dan informasi saja, kecuali kemudian didukung oleh alat bukti lain dengan saksi yang lain ataupun pembuktian alat bukti yang lain baru kemudian menjadi fakta hukum. Itu yang akan dikembangkan teman-teman KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/12).
Ghufron menerangkan beberapa pihak sudah dipanggil KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan.
"Pihak-pihak ini yang juga disebutkan oleh teman-teman sidik KPK sudah dipanggil. Bukan hanya menunggu setelah disidangkan karena sebelumnya mereka tentu sudah menyampaikan di tingkat penyidikan," ucap Ghufron.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya masih mendalami terkait dengan hal tersebut, terutama soal unsur pidananya.
"Beberapa pejabat yang menitipkan, kami lihat kembali ini pasal apa, pidana korupsi apa, kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya, pemberian dan penerimaan kami bisa permasalahkan atau kami bisa gali lebih dalam karena antara pemberi dan penerima itu ada dua pihak," ujar Karyoto.
Dia menerangkan ada beberapa pihak yang memang menitipkan calon mahasiswa, tetapi tidak memberikan uang.
Di sisi lain, ada juga yang tidak memiliki saksi atau bukti pendukung terkait kasus itu.