Pejabat di DIY Ini Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terancam Penjara Seumur Hidup
"Perbuatan tersangka secara singkat antara lain sebagai pengawas tanah kas desa malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," tuturnya.
Kemudian, antara Krido dan Robinson juga terjalin komunikasi aktif melalui sambungan telepon mengenai masalah tanah kas desa.
"Dengan peralatan canggih kami kloning hasil pembicaraannya. Banyak pembicaraan aktif terkait urusan masalah tanah kas desa yang dilakukan Robinson," ungkap Ponco.
Kejati DIY memutuskan menahan KS selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
"Kami lakukan penahanan karena dikhawatirkan memengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti, dan tentunya menghindari tersangka melarikan diri," ujar Ponco.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan mengatakan Krido Suprayitno dijerat sejumlah pasal terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Herwatan.(antara/jpnn)