Pejabat Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
jpnn.com - SAMPIT – Semua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dilarang menggunakan kendaraan atau mobil dinas (mobdin) untuk mudik pada waktu Lebaran. Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.
"Kalau ada yang ketahuan, pasti akan disanksi dengan tegas," kata Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi seperti diberitakan Radar Sampit (JPNN Grup), Jumat (26/7).
Sebagai tindak langjut bupati memerintahkan Sekda Kotim untuk mengawasi penggunaan kendaraan, khususnya mobil dinas. Kendaraan milik daerah itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas negara saja yang termasuk tugas dinas ataupun berhubungan dengan perjalanan dinas lainya, bukan untuk keperluan pribadi atau keluarga, termasuk untuk mudik Lebaran.
Menurut Supian kebijakan pelarangan penggunaan mobil dinas itu tidak semata masalah hak dalam penggunaan mobil dinas, tetapi juga membawa manfaat lain. Dengan tidak digunakannya mobil dinas, maka akan mengurangi mobil yang beroperasi selama arus mudik.
"Misalnya ratusan saja mobil dinas tidak digunakan maka akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran arus lalu lintas. Dengan berkurangnya mobil yang beroperasi maka ini juga bisa mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas terlebih lagi untuk penggunaan BBM-nya kita berpikir ini dampaknya," tandas Supian.
Supian juga meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untuk proaktif dalam hal tersebut. "Saya minta Distamben untuk mengawasi masalah ini. Kendaraan dinas tidak boleh mengisi BBM bersubsidi," tambah Supian.
Selama ini penggunaan mobil dinas untuk kepentingan keluarga, selalu menjadi sorotan saat musim arus mudik. Meski sudah dilarang, ada saja pejabat yang berani menggunakan mobil dinas untuk kepentingan keluarga seperti untuk rekreasi atau kepentingan lainnya yang bukan untuk urusan kedinasan." Yang pasti kita ada tindakan jika hal itu ditemui," pungkasnya.(ang/ton/fuz/jpnn)