Pejabat Dinas Pendidikan Diduga Korupsi DAK
Kamis, 25 November 2010 – 08:31 WIB
MATARAM - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan seorang tersangka atas dugaan penyimpangan dana negara sebesar Rp21 miliar itu.
"Kami sudah tetapkan seorang tersangka. Kini prosesnya masih terus dikembangkan," kata Kajati NTB Didiek Darmanto, seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN), Kamis (25/11).
Menurut mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu, sebenarnya yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek dana DAK itu ada dua orang, seorang berasal dari internal Dikpora dan seorang lagi dari rekanan. "Status tersangka yang sudah diberikan ini baru untuk internal Dikpora Kota Mataram," bebernya.
Sebelumnya, diketahui ketua panitia proyek pengadaan barang dan jasa Dikpora yang bersumber dari DAK 2009 itu ialah CTH. Persoalan yang hampir sama terjadi pada proyek 2010, yang juga diketuai oleh CTH.(mni/gus/jpnn)