Pejabat Kejagung Diduga Terlibat, KPK Harus Usut
Jika memang terbukti bersalah, Yenti pun menegaskan agar KPK berani mengusut tuntas perihal kasus ini. Meski pimpinan baru, menurutnya ini bukan menjadi sebuah kendala. Atas laporannya nanti dipastikan akan perlu didalami atas bukti dan saksi yang dapat mendukung untuk dilakukan penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan terkait pengaduan yang disebutkan oleh Koalisi Pemuda anti Suap. ”Prinsipnya sih nanti kalau sudah masuk, akan ditelaah terlebih dahulu,” imbuhnya.
Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) melaporkan Yulianto ke KPK. Yulianto diadukan karena diduga melanggar pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan dugaan kasus korupsi (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Modusnya yakni Kepala BPMD Anambas melakukan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur dan tanpa surat pertanggungjawaban sebagaimana layaknya. (lus)