Pejabat Kejati Terbelit Gratifikasi
jpnn.com - MAKASSAR - Dua pejabat teras Kejaksaan Tinggi Sulsel terbelit kasus dugaan gratifikasi mobil mewah dari tersangka. Keduanya adalah Wakil Kepala Kejati Sulsel, Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum), Fri Hartono.
Menyikapi dugaan gratifikasi itu, tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI memeriksa sejumlah pejabat dan jaksa di Kejati Sulsel, Jumat, 26 September. Pemeriksaan dilakukan atas adanya laporan penanganan kasus-kasus menonjol di Kejati Sulsel yang mangkrak. Bahkan ada yang di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan dalih tidak cukup bukti.
"Intinya, kami klarifikasi laporan pelanggaran yang diterima," kata Inspektur IV Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Drs AR Nashruddien, SH.MH, seperti dilansir FAJAR (JPNN Grup), Sabtu (27/9).
Meski begitu, Nashruddien enggan memberikan penjelasan secara detail jenis pelanggaran apa saja yang ditelusuri tim Bidang Pengawasan. Mantan Kajari Makassar ini berdalih laporan itu belum bisa diekspose ke publik.
Namun, dia mengakui bahwa telah memeriksa beberapa pejabat Kejati Sulsel. Mereka yang diperiksa di antaranya, Kajati Sulsel, Suhardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kadarsyah, dan Asisten Pidana Umum, Fri Hartono, serta beberapa jaksa yang menangani kasus yang menonjol namun tidak tuntas.
Salah satu yang jadi fokus pemeriksaan Inspektur IV Jamwas adalah kasus yang melibatkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Informasi yang dihimpun FAJAR, salah satu laporan yang diusut Inspentur IV Jamwas adalah dugaan gratifikasi mobil mewah dari tersangka kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kwitansi ganti rugi lahan.
Untuk menghambat laju kasus ini diduga dua pejabat di Kejati Sulsel menerima gratifikasi mobil mewah. Satu unit mobil merek Toyota Vallfire seharga Rp1,8 miliar untuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kadarsyah.
Satu unit lainnya merek Honda Freed seharga Rp300 juta diduga untuk Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Fri Hartono.