Pejabat Kembalikan Uang Perjalanan Fiktif
Rabu, 23 Maret 2011 – 17:56 WIB
RUMBIA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara mencengangkan. Berdasarkan audit Laporan Keuangan Daerah (LKD) Pemkab Bombana tahun 2009, BPK menemukan indikasi adanya perjalanan dinas tidak tertib sebesar Rp 3,7 miliar yang dilakukan pejabat setingkat eselona II dan III. Oleh Inspektorat Bombana, mereka pun dihimbau untuk mengembalikan dana tersebut. "Sudah banyak pejabat yang mengembalikan dananya," kata Inspektur Inspektorat Bombana, Mahyuddin. Dari sekian banyak pejabat yang dinilai dan ditemukan BPK melakukan perjalanan dinas fiktif, ada nama dr. Sunandar. Direktur RSUD Bombana itu tercatat sebagai pejabat pertama yang mengembalikan dugaan kerugian negara yang ditemukan BPK. Setelah itu menyusul beberapa nama seperti Kadispenda Bombana, Sarni Madupa.
dr. Sunandar mengaku bila RSUD merupakan salah satu instansi yang ditemukan BPK melakukan indikasi perjalanan dinas fiktif. Temuan itu kata dia sudah ditindaklanjuti dan tercatat sebagai SKPD pertama yang menyelesaikannya. " Benar. Jumlah dana yang dikembalikan Rp 49,8 juta. Silakan di cek di Inspektorat dan BPK," kata Direktur RSUD Bombana ini.
Sementara itu Kasubag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sultra, Dherys Virgantara mengatakan, secara institusi temuan indikasi perjalanan dinas fiktif itu memang disarankan untuk dikembalikan ke kas daerah. Mengenai batas waktu pengembaliannya, Dherys mengungkapkan, sebenarnya tindak lanjut rekomendasi BPK itu tidak ada batas waktunya. Namun dalam rangka percepatan pemulihan keuangan, pihaknya menyarankan selama 60 hari. " Kalau bukti setor, biasanya langsung diserahkan ke tim pemantau tindak lanjut BPK," ungkapnya. (nur/awa/jpnn)