Pejabat Kemendikbudristek: Guru Bisa jadi Kepala Sekolah Harus Lewat Jalur Ini
Rabu, 18 Mei 2022 – 23:02 WIB
Kategori ketiga, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Rekognisi atau penyetaraan yang diikuti 98 peserta. Kategori ini ditujukan bagi guru-guru yang telah berperan menjadi pendamping atau pengajar praktik minimal satu angkatan serta memenuhi syarat untuk menjadi calon guru penggerak.
“Salah satu syaratnya, usia tidak melebihi 50 tahun. Calon guru penggerak pada kategori ini akan mengikuti jadwal yang ada pada PGP reguler,” ujar Praptono. (esy/jpnn)