Pejabat Lampung Tersangka Korupsi
Langgar Aturan Menteri KeuanganSelasa, 06 Januari 2009 – 00:55 WIB
Perusahaan Alay bergerak di bidang hasil bumi, terutama kopi, lada, dan cengkih di Lampung. Sejauh ini dana yang ditanamkan di BPR Alay adalah milik Pemkab Lampung Timur senilai Rp 107 miliar dan Pemkab Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar. Pejabat di dua pemkab itulah yang kini dibidik Bareskrim Polri.
Mengapa tindakan itu dianggap korupsi? ”Menurut aturan menteri keuangan, dana milik pemkab harus ditaruh pada rekening milik bank daerah, bukan BPR swasta,” jawab Susno. (naz/iro)