Pejabat Negara dan PNS Mau Berburu THR? Ini Ultimatum dari KPK
Jumat, 10 Mei 2019 – 14:54 WIB
Oleh karena itu, KPK menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi, email di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id ataupun call center 198. Selain itu, PNS dan penyelenggara negara juga bisa melapor secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK.
Febri juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara tak menyebar permintaan tertulis ataupun lisan untuk menghimpun dana tunjangan hari raya (THR). “Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Febri.(jpc/jpg)