Pejabat Pemkab Bogor Resmi Tersangka Kasus Suap
jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor resmi menetapkan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Irianto sebagai tersangka kasus penyuapan.
"Statusnya sudah tersangka. Kami kenakan tindak pidananya korupsi menerima uang, sebagian bukan kewenangannya," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (5/3).
Irianto ditetapkan tersangka bersama satu orang stafnya berinisial FA. Sedangkan empat orang lainnya yang juga terkena OTT, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Roland menyebutkan, enam orang yang terdiri dari tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga pengusaha itu terjaring OTT terkait suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan vila di Kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua.
"Masih kami dalami apakah untuk mengurus dokumen yang semestinya tidak bisa keluar, terus jadi keluar. Masih dalam proses pemeriksaan," ujar Roland.
Terkait dengan barang bukti uang yang disita, Roland berbeda dengan Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi. Roland mengatakan barang bukti yang diamankan hanya Rp50 juta, bukan Rp120 juta.
"Sisanya Rp70 juta masih dalam tahap penelusuran mengenai asal-usulnya dari mana," kata Roland.
Kedua tersangka itu terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.