Pejabat Pemprov Diduga Selingkuh Dengan Honorer Cantik
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sedang diterpa isu tak sedap.
Salah satu pejabat Pemprov Kaltim diduga berselingkuh dengan honorer cantik yang bekerja di DPRD berinisial ND.
Gubernur Kaltim pun diminta turun tangan untuk menyelesaikan dugaan perselingkuhan itu.
Akademisi dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, jika skandal itu terbukti, nama baik birokrasi dan DPRD Kaltim dipastikan tercemar.
Herdi menukilkan aturan terkait itu yakni PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan pasal 248 KUHP tentang Perzinaan.
“Untuk UU ASN belum ada aturan turunannya. Tapi ini bisa juga diproses hukum berdasarkan ketentuan 248 KUHP tentang perzinaan, tapi ini sifatnya delik aduan,” katanya, Sabtu (18/2).
Dia menambahkan, kriteria pemberian sanksi sesuai PP 53/2010 tersebut yakni kategori hukuman ringan, sedang dan berat.
PNS yang berselingkuh masuk kategori hukuman berat dengan beragam sanksi. Seperti penurunan pangkat, mutasi, bebas jabatan sampai pemberhentian tidak hormat.