Pejabat Pro Perambah Hutan Dilaporkan ke KPK
Praktik Mafia Kehutanan Harus DibongkarKamis, 04 Februari 2010 – 19:28 WIB
Ia menambahkan otonomi daerah kini berlangsung kebablasan. Menurut Timer pejabat daerah berdalih bahwa kawasan itu masuk kawasan hutan produksi, padahal RTRWP belum sah karena belum padu serasi dengan TGHK Dephut. “Artinya ini menunjukan pelanggaran hukum oleh Bupati di Kalteng. Kami menduga Pak MS Kaban, terlibat dalam pelepasan kawasan,” paparnya.
Dikatakan Timer, upaya penegakan hukum melalui Polisi, Kejaksaan dan Departemen Kehutanan belum bisa diharapkan. Misalnya terkait rencana Kejati Kalteng mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Murung Raya yang melibatkan dana sampai Rp 110 triliun lebih.
“Saya khawatirnya Kabupaten Murung Raya itu jauh, akses ke sana sulit, artinya monitoring publik minim sekali, saya khawatir kalau tidak ada dimonitor, benar-benar intensif, maka itu patut diduga cara pihak kejaksaan mendapat uang,” kata Timer.