Pejabat Satpol PP DKI Gadungan Ini Jadi Tersangka, Jumlah Korbannya, Duh
Saat beraksi, YF mengaku sedang merekrut pegawai kontrak. Dia mengiming-imingi korban hanya dengan uang Rp 25 juta sudah bisa menjadi anggota Satpol PP.
Korban juga dijanjikan bisa langsung bekerja, diberikan seragam lengkap, skep pengangkatan, dan kontrak kerja.
"Dengan iming-iming mirip seperti dengan anggota Satpol PP, nanti akan terima gaji juga," beber Yusri.
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melancarkan aksi penipuannya itu sejak Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Aziz Yanuar: Itu Namanya Perampokan Dilegalisasi, Tidak Berakhlak
Atas perbuatannya, tersangka YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)