Pejabat Teras Pemkab Mimika Jadi Saksi di Kasus Video Mesum Oknum Tokoh Masyarakat
Jumat, 25 September 2020 – 22:30 WIB
Pada 18 September lalu penyidik telah melimpahkan berkas tersangka AZHB alias Ida ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)