Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pejabat Terdakwa Pilihan Jokowi Itu Sudah Dilantik

Kamis, 15 Januari 2015 – 07:07 WIB
Pejabat Terdakwa Pilihan Jokowi Itu Sudah Dilantik - JPNN.COM
Hasban Ritonga. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN  - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akhirnya menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Joko Widodo bernomor 214/M/2014 tertanggal 29 Desember, dengan melantik Hasban Ritonga sebagai Sekdaprov Sumut, Rabu (14/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelantikan yang molor satu jam dari jadwal yang telah ditentukan itu, sempat membuat para undangan gerah. Pun begitu, secara keseluruhan prosesi pelantikan di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubernur Sumut itu berjalan lancar.

Seluruh pimpinan SKPD dan satuan kerja Setdaprov Sumut tampak hadir dalam acara itu, termasuk Kepala Bappeda Sumut yang sebelumnya juga salah seorang calon Sekdaprov Sumut.

Usai pelantikan, Gatot enggan berkomentar banyak terkait kasus hukum dan status terdakwa yang disandang Hasban. Gubernur yang juga politikus PSK itu mengaku senantiasa berkonsultasi dengan tim hukum Pemprov Sumut mengenai perkara tersebut.

Namun Gatot sempat terdiam tatkala Sumut Pos (Grup JPNN) menyinggung apakah Hasban merupakan sekda pilihannya. Di mana dari rumor yang berkembang, gubernur lebih sreg dengan dua nama lain yang diajukan ke presiden, yakni Randiman Tarigan (Sekretaris DPRD Sumut) dan Arsyad Lubis (Kepala Bappeda Sumut).

"Karena presiden memilih satu dari tiga nama yang saya usulkan, maka menurut pemahaman saya, saya akan mengamankan kebijakan tersebut," tutur Gatot.

Apakah setelah Hasban dilantik menjadi sekda, akan ditunjuk pelaksana tugas sekda yang baru, sehingga Hasban dapat fokus menjalani masa persidangan.

Ia mengatakan dengan  kembali menegaskan pernyataan serupa. "Kan tadi sudah saya sampaikan, untuk detailnya tanyakan ke bagian hukum saja," ujarnya.  

MEDAN  - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akhirnya menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Joko Widodo bernomor 214/M/2014 tertanggal 29 Desember,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News