Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pejabat Wajib Laporkan Harta

Rabu, 24 September 2008 – 14:28 WIB
Pejabat Wajib Laporkan Harta - JPNN.COM
JAKARTA- Masyarakat tak lama lagi akan semakin mudah untuk mengetahui berapa sebenarnya harta kekayaan para pejabatnya. Ini seiring disebarnya surat permintaan dari KPK yang ditujukan pada kantor pemerintah. Surat itu meminta agar laporan jumlah harta kekayaan pejabat dipampangkan di papan pengumuman selama 30 hari, di kantornya masing-masing. Hal ini dikemukakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Machfud MD selepas bertemu dengan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Rabu (24/9).

"Saya dukung karena itu salah satu langkah memberantas korupsi. Jangan orang mau jadi pejabat tapi nggak mau mengumumkn harta kekayaannya," ucap Mahfud. Pejabat juga harus menyadari bahwa ketentuan pengumuman harta mereka diakukan sebelum menjabat, tengah dan setelahnya.

Hanya saja menurut dia, kebijakan ini dinilainya masih kurang sebab tak dibarengi dengan aturan pelaksanaannya. Apakah hanya untuk pejabat tingkat eselon I dan II atau lainnya. Untuk itulah, mantan politikus PKB ini mendatangi KPK berkonsultasi langsung dengan Jasin.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengaku bertanya soal kebijakan KPK yang melarang publik mengakses data Laporan Harta Kekayaan Poenyelenggara Negara (LHKPN). "Masyarakat masih punya akses. Tapi aksesnya saat diumumkan oleh KPK, tidak bisa minta setiap saat," jelasnya. Juru bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan mengatakan, sebenarnya aturan itu sudah lama ada, tapi diberlakukan lagi karena masyarakat sudah mulai mengerti tujuan pengumuman LHKPN yakni untuk menciptakan masyarakat bebas korupsi.  (pra)

JAKARTA- Masyarakat tak lama lagi akan semakin mudah untuk mengetahui berapa sebenarnya harta kekayaan para pejabatnya. Ini seiring disebarnya surat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close