Pejabat Wajib Laporkan Harta
Rabu, 24 September 2008 – 14:28 WIB
Hanya saja menurut dia, kebijakan ini dinilainya masih kurang sebab tak dibarengi dengan aturan pelaksanaannya. Apakah hanya untuk pejabat tingkat eselon I dan II atau lainnya. Untuk itulah, mantan politikus PKB ini mendatangi KPK berkonsultasi langsung dengan Jasin.
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengaku bertanya soal kebijakan KPK yang melarang publik mengakses data Laporan Harta Kekayaan Poenyelenggara Negara (LHKPN). "Masyarakat masih punya akses. Tapi aksesnya saat diumumkan oleh KPK, tidak bisa minta setiap saat," jelasnya. Juru bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan mengatakan, sebenarnya aturan itu sudah lama ada, tapi diberlakukan lagi karena masyarakat sudah mulai mengerti tujuan pengumuman LHKPN yakni untuk menciptakan masyarakat bebas korupsi. (pra)