Pekan Depan, Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan
Selasa, 10 Januari 2023 – 17:00 WIB
Menurut dia, waktu sepekan tersebut diberikan agar perkara Ferdy Sambo selesai sebelum masa penahanan habis.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kami akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," pungkas Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer didakwa dalam perkara yang sama. (cr3/jpnn)