Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pekan Depan, Ismeth Abdullah Hadapi Dakwaan

Jumat, 16 April 2010 – 00:34 WIB
Pekan Depan, Ismeth Abdullah Hadapi Dakwaan - JPNN.COM
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Dokumen JPNN
Oleh KPK, Ismeth dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP. Sejak 22 Februari lalu, Ismeth menjadi tahanan KPK dan dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) LP Cipinang.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pekan depan, untuk pertama kalinya Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah akan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close