Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Dokumen JPNN
Oleh KPK, Ismeth dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP. Sejak 22 Februari lalu, Ismeth menjadi tahanan KPK dan dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) LP Cipinang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pekan depan, untuk pertama kalinya Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah akan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan