Pekan Depan, Maskapai Harus Kantongi AOC
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyatakan komitmennya untuk membenahi sektor penerbangan. Mantan Dirut PT KAI itu bakal mewajibkan setiap maskapai mengantongi Air Operation Certificate (AOC) pekan depan.
"Kemenhub konsen memodernisasi di udara, ke depan satu minggu, bukan 10 tahun ke depan, kami akan mewajibkan bahwa aplikasi untuk AOC harus memenuhi UU," ucap Jonan di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/2).
Ada 73 syarat yang bakal diterbitkan Kemenhub. Semua maskapai harus memenuhi 73 syarat tersebut jika ingin mengantongi AOC yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.
"AOC yang diterbitkan itu 73, saya tidak ingin membatasi, tetapi syaratnya harus dipenuhi. Kalau tidak ya tidak usaha, saya tidak ingin industri penerbangan seperti industri jaman dulu," ungkapnya.
Jonan menegaskan, pihaknya tak mau ambil pusing bila nantinya banyak maskapai yang tidak setuju dengan 73 syarat tersebut. Dia mengakui, pelayanan penerbangan di Indonesia belum bagus.
"Suka atau tidak suka (maskapai harus patuh), kecuali UU-nya diubah. Saya tidak mau industri ini (penerbangan) menjadi industri metro mini," tegas Jonan. (chi/jpnn)