Pekerja Kehutanan Riau Berharap Bisa Bertemu Jokowi
Arsyadjuliandi sendiri beberapa waktu lalu mengaku telah mendengar keluhan terkait regulasi gambut tersebut.
Dia juga mengaku telah menyampaikannya pada pemerintah pusat.
Namun, tidak mendapat respons yang memuaskan dari pemerintah pusat.
Kementerian LHK juga telah mengeluarkan Permen P.40/2017 tentang fasilitasi pemerintah pada usaha hutan tanaman industri dalam rangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Namun, Nursal menilai Permen tersebut tidak menjawab permasalahan pekerja yang terancam PHK masal jika perusahaan harus kehilangan lahan atau pindah ke daerah lain.
“Mungkin dengan kehadiran Pak Jokowi ke Riau suara kami nanti bisa lebih di dengar,” imbuhnya.
Nursal mengaku belum tahu bisa mendapatkan kesempatan bertemu Jokowi secara langsung atau tidak.
Namun, dia mengaku telah menyiapkan berbagai cara agar aspirasinya bisa tersampaikan.