Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR
Senin, 22 Juli 2013 – 16:35 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan yang mempekerjakannya. THR itu, kata Muhaimin harus dibayarkan tepat waktu dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Setiap pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, atau pekerja tetap," tegas Muhaimin di Jakarta, Senin (22/7).
Muhaimin mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan tunjangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
-
KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
-
Gus Rofi'i Bantah Isu Negatif Terkait Konflik PSN PIK 2
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
Senin, 30 Desember 2024 – 00:15 WIB - Humaniora
Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
Senin, 30 Desember 2024 – 00:14 WIB - Humaniora
Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
Minggu, 29 Desember 2024 – 20:31 WIB - Humaniora
5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
Minggu, 29 Desember 2024 – 20:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
Minggu, 29 Desember 2024 – 20:15 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Juara Paruh Musim BRI Liga 1
Minggu, 29 Desember 2024 – 21:30 WIB - Humaniora
Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
Minggu, 29 Desember 2024 – 20:31 WIB - Olahraga
Persis Solo Belum Mampu Keluar dari Rekor Buruk
Minggu, 29 Desember 2024 – 21:50 WIB - Kriminal
Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
Minggu, 29 Desember 2024 – 21:46 WIB