Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pekerja yang Belum Menerima THR Natal Bisa Mengadu ke Posko Ini

Minggu, 22 Desember 2019 – 21:03 WIB
Pekerja yang Belum Menerima THR Natal Bisa Mengadu ke Posko Ini - JPNN.COM
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara, pekerja yang bekerja di bawah satu tahun THR-nya dibayarkan secara proporsional dengan perhitungan lama bekerja dikalikan dengan besaran gaji dan dibagi 12 bulan.

"Kalau di Kota Manado pembayaran THR berdasarkan Upah Minimum Kota atau UMK, sementara di kabupaten lainnya menggunakan UMP," katanya.(antara/jpnn)

Setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan THR seperti yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close