Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pekerjakan Anak, Izin Perusahaan Bakal Dicabut

Rabu, 12 Juni 2013 – 23:36 WIB
Pekerjakan Anak, Izin Perusahaan Bakal Dicabut - JPNN.COM
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiapkan 2.384 pengawas ketenaga kerjaan di pusat dan daerah untuk mempercepat penarikan pekerja anak dari perusahaan.

Menakertrans Muhaimin Iskandar, mengatakan partisipasi pengusaha, serikat pekerja/buruh dan peran orang tua dibutuhkan untuk membantu pemerintah.

"Bila terjadi pelanggaran ketentuan pekerja anak, maka harus segera dilaporkan ke dinas tenaga kerja dan kepolisian setempat ataupun kepada pihak kepolisan terdekat," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (12/6).

Pengusaha, kata Menteri asal PKB itu, diminta tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di perusahaannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan anak. Serikat pekerja bisa aktif melaporkan keberadaan pekerja anak di perusahaannya. 

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiapkan 2.384 pengawas ketenaga kerjaan di pusat dan daerah untuk mempercepat penarikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News