Pelajar di Tangerang Tewas Ditancap Celurit Saat tawuran
Senin, 21 Maret 2022 – 21:15 WIB
MFS kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nyawa korban tidak terselamatkan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan yang langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, yang berujung dengan penangkapan kedua pelaku.
Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan di mana para tersangka tersebut ditangkap.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara. (antara/jpnn)