Pelajar SMA Perkosa Pacar
Senin, 19 Maret 2012 – 11:15 WIB
KUPANG-Kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini yang mejadi korban sebut saja Mawar, 16, (rekaan-Red), seorang siswi kelas X di salah satu SMA Negeri di Kota Kupang. Kepada penyidik Polres Kupang Kota, Mawar mengaku telah disetubuhi oleh teman prianya, berinisial R.M, 17, yang juga seorang pelajar SMA Negeri di Kota Kupang.
Kepada penyidik, Mawar menerangkan, ia janjian dengan tersangka untuk bertemu di Taman Nostalgia. Namun setelah asyik pacaran, Mawar yang hendak pulang, tidak lagi mendapati angkot karena hari semakin larut. Waktu itu sekitar pukul 21.00 WITA. Akhirnya, tersangka R.M pun menawarkan jasa untuk mengantar Mawar sampai ke rumah sambil berjalan Kaki. Mawar mengaku setuju karena malam bertambah larut. Namun saat di tengah perjalanan, tepatnya di boulevard Jalan Frans Seda depan Gereja Menara Kesaksian, Mawar mengaku ditarik R.M ke tengah taman jalan itu.
Karena tidak kuat melawan tersangka, Mawar akhirnya berhasil diseret tersangka ke dalam taman. Setelah itu Mawar mengaku dipaksa tersangka untuk melakukan hubungan badan sampai tiga kali. Setelah disetubuhi, Mawar lalu dititipkan tersangka ke seorang tukang ojek untuk dibawa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Bhakti Warga, Kelurahan Oebobo. Mawar mengaku segera ingin melaporkan kejadian itu ke polisi malam itu juga. Namun karena menderita sakit di bagian (maaf) organ kewanitaannya selama beberapa hari, akhirnya Mawar baru melapor perbuatan bejad temannya itu pada Jumat (16/3) Malam lalu.
Pihak Polres Kupang Kota, membenarkan adanya kasus itu. Dengan tindak kejahatan persetubuhan anak di bawah umur yang rentan terjadi di kota Kupang saat ini, Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno melalui Kasubag Humas AKBP Simon Satu menyarankan setiap orang tua untuk mengawasi aktifitas dan pergaulan anak remaja. Terkait laporan korban persetubuhan di bawah umur ini, Simon menegaskan, polisi akan tetap memanggil tersangka dan bisa membangun komunikasi dengan para orang tua baik korban dan tersangka. (mg-12/boy)