Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang anggota Polres Bintan terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan akan menindak tegas.
"Tak ada toleransi, kami akan memproses dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat pelanggaran pidana, khususnya TPPO," kata Riky, Minggu.
Dia juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum anggotanya yang saat ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang.
Jika memang terbukti bersalah, Polres Bintan akan memproses pelanggaran kode etik terhadap anggota yang bertugas di Unit Satuan Lalu Lintas tersebut.
"Untuk penanganan kasusnya itu wewenang penuh Polresta Tanjungpinang karena kejadian penangkapannya di wilayah itu," ujar Kapolres.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Bintan berinisial AD bersama istrinya diamankan jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu, 18 Desember 2024, atas laporan dugaan kasus TPPO.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya kemudian ditetapkan jadi tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, Kamis (19/12).