Pelajar SMP di Bekasi Tewas Akibat Tawuran

Akibat perbuatannya, menurut Kapolres, pelaku MRA dan MA dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu juga pasal 170 KUHP, pasal 338 KHUP dan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Saufi berpesan kepada semua elemen, baik orang tua, pihak sekolah, pihak pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan setempat untuk selalu mengawasi anak-anak atau pelajar agar peristiwa tawuran dapat dicegah.
"Jika menemukan ada potensi tawuran segera bubarkan atau hubungi kepolisian untuk ditangani. Kami juga telah meminta agar jajaran polsek untuk terus gencar patroli, bukan hanya malam hari, tapi sepanjang hari," ujarnya. (antara/jpnn)