Pelajar Tikam Temannya Hingga Tewas
Senin, 24 September 2012 – 08:02 WIB
PURBALINGGA- Ndn (15), siswa SMPN 2 Rembang bisa dijerat dengan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Karena, meski pelaku masih anak- anak, namun sudah melakukan tindakan sampai menghilangkan nyawa orang lain.
Salah satu anggota Advokasi Tim Harapan Purbalingga, Siti Rahma SH mengatakan, jika hukuman maksimal itu diterapkan, karena pertimbangan masih anak- anak, hanya menjalani setengahnya. Misalnya benar diputuskan maksimal 10 tahun penjara, maka ia hanya menjalankan hukuman 5 tahun saja.
“Secara umum dengan melihat kejadian kemarin bisa menjadikan pelaku menerima ganjaran itu. Itupun belum masuk aspek ada perencanaan dan lainnya,” katanya, Minggu (23/9).
Menurutnya, meskipun anak- anak, namun karena dinilai membahayakan, bisa dilakukan penahanan. Karena di Purbalingga belum memiliki tahanan anak, maka jika sudah diputuskan nantinya oleh mejelis hakim, bisa ditahan di tahanan anak, misalnya di Kutoarjo.