Pelajar Tindih Bocah 4 Tahun
Rabu, 29 Desember 2010 – 09:52 WIB
Karena pelaku masih dibawah umur, kemungkinan besar saat dimintai keterangan dia akan didampingi oleh petugas Bapas. “ Kemudian kita akan mintai keterangan tambahan dari anak korban. Tentunya saat dimintai keterangan didampingi orang tuanya. Pelaku sendiri terancam dijerat melanggar pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak,” tandas AKP Albertus Andreana, SIK. (boy)