Pelajar yang Membacok Montir di Cirebon Ditahan Polisi
Kamis, 08 Desember 2022 – 20:37 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan tersangka kasus pembacokan di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)
MRF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka MRF dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Kami imbau kepada sekolah, orang tua, dan pihak lainnya agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," kata Kombes Arif Budiman. (antara/jpnn)