Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelajar yang Menabrak Kompol Anggi Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 10 Februari 2022 – 10:32 WIB
Pelajar yang Menabrak Kompol Anggi Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka - JPNN.COM
Pelajar MS (16) yang menabrak Kompol Anggi Siahaan ditetapkan sebagai tersangka. Foto : Dokumentasi Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Seorang pelajar berinisial MS (16) yang menabrak Kompol Anggi Siahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengemudi Honda City itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.

Informasi tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Rony Syahendra saat dikonfirmasi awak media JPNN.com.

"Sudah tersangka," ucap AKBP Rony melalui telepon seluler, Rabu (9/2).

Rony mengatakan MS disangkakan dengan Pasal 312 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.

"Karena masih di bawah umur dan ancaman di bawah empat tahun, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, tetapi dikenakan wajib lapor saja," ungkapnya.

Diketahui, Kompol Anggi Siahaan ditabrak mobil Honda City di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terekam CCTV pada Kamis (3/2).

Pengendara yang menabrak Kompol Anggi itu merupakan seorang pelajar berinisial MS. (mcr6/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

MS telah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak oknum perwira polisi Kompol Anggi

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close