Pelajar yang Menabrak Kompol Anggi Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka
![Pelajar yang Menabrak Kompol Anggi Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka Pelajar yang Menabrak Kompol Anggi Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/02/09/pelajar-ms-16-yang-menabrak-kompol-anggi-siahaan-saat-dipe-encb.jpg)
jpnn.com, KENDARI - Seorang pelajar berinisial MS (16) yang menabrak Kompol Anggi Siahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengemudi Honda City itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Rony Syahendra saat dikonfirmasi awak media JPNN.com.
"Sudah tersangka," ucap AKBP Rony melalui telepon seluler, Rabu (9/2).
Rony mengatakan MS disangkakan dengan Pasal 312 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
"Karena masih di bawah umur dan ancaman di bawah empat tahun, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, tetapi dikenakan wajib lapor saja," ungkapnya.
Diketahui, Kompol Anggi Siahaan ditabrak mobil Honda City di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terekam CCTV pada Kamis (3/2).
Pengendara yang menabrak Kompol Anggi itu merupakan seorang pelajar berinisial MS. (mcr6/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: