Pelajari Kasus HAM 1965, Kejagung Minta Waktu Sebulan
Jumat, 24 Agustus 2012 – 18:28 WIB
Untuk kasus lama, UU tersebut hanya berlaku untuk pelanggaran HAM di kasus Tanjung Priok dan Timor Timur. Alasan lain, seperti disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono, karena sebagian besar saksi sejarah dan tokoh yang diduga terlibat di dalamnya sudah meninggal dunia. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta waktu sebulan untuk mempelajari apakah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi tahun 1965 bisa dibawa