Pelaksaan Empat Pilar Tanggung Jawab Semua Pihak
Minggu, 23 Oktober 2011 – 19:07 WIB
Pilar kedua, UUD 1945 adalah hukum dasar yang wajib menjadi sumber hukum dan rujukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian, lanjut dia, NKRI adalah konsensus yang harus dijunjung tinggi, karena tujuan negara akan terwujud melalui perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu dalam NKRI. "Bukan negara yang terpecah-pecah penuh konflik dan pertentangan," tegasnya.
Pilar keempat yakni Bhineka Tunggal Ika, menurut Zulkieflimansyah, adalah solusi atas kemajemukan bangsa yang terdiri dari berbagai agama, suku, ras dan budaya. "Kemajemukan adalah investasi untuk bersatu, bukan alat pemicu konflik. Oleh karena itu, masyarakat plural adalah kekayaan, bukan kelemahan yang dimanfaatkan untuk memicu konflik," ungkapnya.
Anggota MPR RI, Yahdil Abdi Harahap, mengatakan upaya membongkar patologi harus terus dilaksanakan dan memerlukan kerja yang keras. Untuk membawa bangsa ini ke arah lebih baik, kata Fadil, maka penyiapan Sumber Daya Manusia harus dilakukan. "Penyiapan SDM menjadi penting," kata politisi PAN, itu di Ternate.