Pelaksana PSU di Manokwari Bukan Petugas Sebelumnya
Seperti diketahui, Bawaslu Manokwari memberikan rekomendasi PSU di TPS 009, Sanggeng pada Senin (2/12).
Rekomendasi PSU dikarenakan pada TPS tersebut ada anak kecil umur 12 tahun belum menikah yang mencoblos menggunakan surat C pemberitahuan kakaknya yang sedang sakit.
Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Manokwari terhadap petugas KPPS, orang tua anak dan pengawas TPS, ternyata anak tersebut bisa mencoblos karena mendapatkan surat C pemberitahuan dari petugas KPPS di TPS.
Secara prosedural pelaksanaan pencoblosan di TPS 009 sudah salah yang menyebabkan anak umur 12 tahun bisa masuk ke TPS tanpa ada verifikasi.
Kasus tersebut sudah layak untuk PSU karena berdasarkan UU Pemilu, indikator untuk PSU diantaranya KPPS merusak surat suara, pemilih mencoblos beberapa kali di TPS, dan pemilih yang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak orang lain. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: